THE SINGLE BEST STRATEGY TO USE FOR KANTOR PENGACARA JAKARTA SELATAN

The Single Best Strategy To Use For kantor pengacara jakarta selatan

The Single Best Strategy To Use For kantor pengacara jakarta selatan

Blog Article

Sejak awal, kami menitikberatkan pada penyediaan jasa hukum berkualitas tinggi, unggul secara teknis dan layak secara komersial, yang disampaikan kepada klien secara tepat waktu dan dengan biaya yang “Powerful & Effisien”.

We have been certified and it has a license to apply in litigation or industrial dispute circumstances. As of its establishment, the firm has to date, render its expert services to various client which include equally international and domestic organizations.

Dalam definisi yang lebih spesifik, wanprestasi dapat diartikan sebagai tindakan kelalaian dalam sebuah perjanjian atau perikatan.

Apabila tidak ada kerugian, maka Pasal 266 KUHP di atas tidak bisa diterapkan. Sehingga dapat kita asumsikan bahwa yang terjadi adalah kesalahan administrasi saja.

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Kantor Hukum Jakarta memiliki para Advokat yang telah berkecimpung dalam puluhan pendampingan hukum di Indonesia. Kami menawarkan pelayanan jasa hukum dibidang hukum kepailitan dan PKPU, hukum perceraian, hukum perdata komersial dan sebagainya dengan harga yang wajar dan pelayanan yang responsif.

“Barang siapa dalam keadaan di mana pengesahan anak undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Apabila perjanjian tersebut didasari iktikad buruk/tidak baik, niat jahat untuk merugikan orang lain, maka perbuatan tersebut bukan merupakan wanprestasi, tetapi tindak pidana penipuan.

Menurut Maimun Nawami dalam buku Pengantar Hukum Kewarisan Islam, dijelaskan bahwa pewarisan adalah perpindahan kepemilikan dari seorang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik kepemilikan berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak yang sesuai dengan shari’at.

Sesuai dengan Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata, debitur dapat terbebas dari tuntuan ganti rugi dari kreditur, jika terjadi suatu hal yang permohonan akta kematian tidak diduga (power mejeur). Dalam KUHPerdata telah ditetapkan unsur-unsur dari keadaan memaksa, antara lain:

Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.

Istilah ini mungkin tidak cukup populer bagi kebanyakan dari kita. Namun, adanya istilah ini penting untuk Anda ketahui, khususnya jika Anda membuat perjanjian yang melibatkan uang dengan pihak lain. Lantas, apa itu yang dimaksud dengan wanprestasi? Simak ulasan lengkapnya di artikel berikut ini.

Dengan kata lain, wanprestasi terjadi ketika satu pihak gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, dan setelah diberikan peringatan atau kesempatan tambahan, tetap tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Maka dari itu, diperlukan pemahaman yang lebih terkait hukum waris. Kemudian, juga untuk memutuskan bahwa hukum apa yang akan digunakan dalam hal penentuan besaran harta warisan.

Report this page